close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Kejari Jaksel. Foto istimewa
icon caption
Gedung Kejari Jaksel. Foto istimewa
Nasional
Senin, 27 Februari 2023 18:35

Kejari Jaksel mulai tunjuk jaksa untuk penyidikan kasus Mario Dandy

Penunjukan ini dilakukan usai pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara ini.
swipe

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, tengah memproses penunjukan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan ditugaskan dalam mengusut kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap pelajar bernama David.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan, penunjukan ini dilakukan usai pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara ini beberapa waktu lalu. Proses penyidikan akan dilakukan untuk dua tersangka yakni Mario dan rekannya bernama Shane.

"SPDP sudah masuk, sedang ditunjuk JPU-nya. (Tersangka) masih yang awal, belum bertambah," kata Syarief saat dikonfirmasi, Senin (27/2).

Syarief menuturkan, belum menetapkan jumlah jaksa yang akan diterjunkan untuk melakukan penyidikan pada kasus ini. Namun, ia memperkirakan sebanyak lima orang jaksa akan dilibatkan untuk mengusut peristiwa penganiayaan oleh Mario terhadap David yang terjadi pada Senin (20/2).

"JPU sedang proses penunjukan, tetapi bisa jadi sekitar lima orang untuk penelitian berkas," ujar Syarief.

Polres Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan David. Keduanya yakni Mario Dandy Satrio (MDS) dan Shane Lukas (S).

Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary mengatakan, Shane sudah diperiksa dalam kapasitias sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menaikan statusnya sebagai tersangka.

"Kami telah menetapkan saudara S sebagai tersangka," katanya di Polres Jaksel, Jumat (24/2).

Ade menyebut, pemeriksaan terhadap Shane masih dilanjutkan. Namun, bukan lagi sebagai saksi melainkan sebagai tersangka.

"Dilanjutkan pemeriksaan di polres sebagai tersangka," ujarnya.

Keduanya dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan subsider Pasal 351 KHUP. Selain itu, dijerat juga dengan Pasal 78c Jo 88 UU 35 Tahun 2004 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan subsider 351 KUHP.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan